![]() |
| Foto: Ketua Komisariat PMII STAI Mempawah Zainal Arifin, Image Kalbarsatu |
MEMPAWAHSATU – Ketua Komisariat PMII STAI
Mempawah, Zainul Arifin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah terbuka
dalam pengelolaan anggaran Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini belum ada
rincian secara rasional. Padahal, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten
Mempawah pada awal bulan April dialokasikan sebesar Rp 11,5 Miliar.
Sebagaimana
yang telah dilansir oleh KalbarSatu.id “Kemudian
pada 2 April pihak kadin (kamar dagang Indonesia) menyumbangkan 10 tong air
lengkap dengan sarana cuci tangan, PT Kalimantan Kelapa jaya juga menyumbangkan
alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD), Perwakilan perusahaan dari BUMN
juga turut menyumbang, PT Antam masker 9000 unit, Masker N95 1000 unit, alat
disinfektan sebanyak 1 unit, PT BAI menyumbang baju APD ruang isolasi 200 unit,
Baju APD Coverall 30 unit, dan beberapa alat medis yang juga ikut disumbangkan
oleh perusahaan BUMN kepada Pemkab Mempawah,” katanya melalui keterangan yang
diterima KALBARSATU.ID, Selasa (12/05/2020).
Kemudian kata
dia, pada 11 Mei 2020 Pemkab Mempawah melalui situs Facebook Pemkab Mempawah
mengumumkan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 120 Miliar untuk
penangan Covid-19 ini.
“Sungguh
fantastis sekali dengan anggaran sebegitu besar. Namun, akankah bisa diakomodir
dan apakah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,”
imbuhnya.
Dirinya
sangat menyayangkan, pengelolaan anggaran dan segala bentuk bantuan tersebut,
karena penggunaan dan peruntukkannya tidak transparan.
Bahkan
dikatakannya, jumlah anggaran yang begitu besar itu tidak dirasakan oleh
masyarakat Kabupaten Mempawah.
“Jangan
sampai anggaran yang begitu besar dijadikan ajang babacakan oleh
oknum,” ujarnya.
Lebih jauh,
ia menjelaskan bahwa tata tertib pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dalam poinnya adalah mentaati segala
ketentuan perundang-undangan.
Selain itu,
dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) Pasal 4 Poin (a), menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh
informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
“Oleh karena
itu, saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah untuk lebih
serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan di bawah satuan kerjanya dan
membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka
menciptakan good goverment di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Mempawah,” tegasnya.
Selain
dirinya juga menuntut kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya
penanganan Covid-19.
Kemudian
secara tegas dia juga menyampaikan kepada Anggota DPRD untuk segera membuat
Pansus, dalam pengawasan anggaran Covid-19 di kabupaten Mempawah.
“Bahkan,
kalau bisa KPK juga harus turun dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten
Mempawah,” pungkasnya. (*)
